Layanan

Layanan

Aplikasi Pengajuan Surat

Informasi Layanan
Administrasi Kependudukan

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

A. Pelaporan Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil
1. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir
2. Kutipan Akta Asli
3. Fotokopi KTP & KK
4. Surat Pernyataan Bermeterai Pembaharuan Kutipan Akta
5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

B. Penerbitan Kembali Register Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Karena Hilang RusakPembaharuan
1. Fotokopi KTP & KK
2. Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)
3. Fotokopi Kutipan Akta (bagi yang hilang)
4. Asli Kutipan Akta (bagi yang rusak)
5. Surat Pernyataan Alasan Pembaharuan
6. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

C. Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Duplikat) Hilang atau Rusak yang Diterbitkan oleh Disdukcapil Luar Daerah
1. Fotokopi KTP & KK
2. Asli Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang)
3. Fotokopi Kutipan Akta (bagi yang hilang)
4. Asli Kutipan Akta (bagi yang rusak)
5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
6. Berita Acara Kutipan Akta dari Disdukcapil Daerah Setempat

D. Penerbitan Salinan Lengkap Akta Pencatatan Sipil
1. Fotokopi KTP & KK
2. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil
3. Surat Pernyataan Penerbitan Salinan Lengkap
4. Fotokopi Register Akta Pencatatan Sipil (Bagi Akta luar Daerah)
5. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

E. Pelaporan Perjanjian Perkawinan
1. Fotokopi KK & KTP Suami & Istri
2. Fotokopi ITAP/ITAS dan Paspor Suami & Istri

3. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan Suami Istri
4. Asli dan Fotokopi Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang telah dilegalisir
5. Surat Pernyataan Kedua Pasangan untuk Mencatatkan Perjanjian Perkawinannya di atas materai
6. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

F. Legalisasi Dokumen Kependudukan (KTP, KK, dan Akta Pencatatan Sipil)
1. Fotokopi KK & KTP
2. Kutipan Dokumen Kependudukan
3. Fotokopi Dokumen Kependudukan (Maksimal 11 Lembar)
4. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
Catatan :
Fotokopi 1 Lembar akan diminta sebagai Arsip

G. Surat Keterangan Keabsahan Dokumen Kepedudukan (KTP, KK, dan Akta Pencatatan Sipil)
1. Fotokopi KK dan KTP
2. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta yang diterbitkan oleh Dukcapil
3. Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan

Lembaga Hukum/Lembaga Pengguna Data Melampirkan:
4. Surat Permohonan Kepala Dinas, Surat Pernyataan Bermeterai Melindungi Kerahasiaan dan Tidak Menyalahgunakan Data
5. Fotokopi Akta Pendirian Lembaga Non Pemerintahan
6. Fotokopi KTP Pemimpin Lembaga Non Pemerintahan

H. Pelaporan Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
1. Fotokopi KK & KTP
2. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil
3. Dokumen Autentik Pendukung Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Shopping Cart
Hubungi Kami
WhatsApp