NANGGERANG — Pemerintah Desa Nanggerang, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, menggelar kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Nanggerang mulai pukul 14.00 WIB ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Nomor 183/UND 32.13.100.UP.02.02/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Sosialisasi ini berfokus pada tahapan pelaksanaan pekerjaan pengukuran, pemetaan, serta pengelolaan informasi bidang tanah melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Mendorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
Kepala Desa Nanggerang, Muhamad Ali, A.Md, mengundang seluruh elemen kelembagaan dan tokoh masyarakat desa untuk menyukseskan program prioritas pertanahan ini. Hadir dalam acara tersebut antara lain:
- Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Para Ketua RT (01–12) dan Ketua RW (01–04)
- Kepala Dusun 1 dan 2
- Pelaksana Teknis Desa dan Kader Posyandu
- Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta perwakilan lembaga lokal (Masdasik)
“Penyuluhan ini sangat krusial agar seluruh pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat memahami tahapan pengukuran serta pendaftaran tanah. Kami berharap masyarakat Desa Nanggerang dapat memanfaatkan momentum ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Muhamad Ali.

Target Output Sertifikat Massal TA 2027
Rangkaian kegiatan pendaftaran, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah dalam program ILASPP TA 2026 ini diproyeksikan menjadi dasar utama penerbitan sertifikat.
Secara teknis, hasil pengukuran dan validasi data yuridis yang dihimpun pada tahap penyuluhan dan pemetaan tahun ini ditargetkan tuntas untuk pembagian sertifikat tanah massal kepada warga pada Tahun Anggaran 2027.
Dengan terlaksananya penyuluhan ini, Pemerintah Desa Nanggerang dan BPN Subang optimistis seluruh proses pengukuran dan sertifikasi tanah dapat berjalan lancar, transparan, serta minim kendala sengketa batas di lapangan.

Red.

