NANGGERANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Nanggerang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2026. Pengesahan ini dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Desa Nanggerang.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Nanggerang, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, Ketua RT/RW, serta unsur pendamping desa dan perwakilan dari pihak Kecamatan.
Transparansi dan Sinergi untuk Kemajuan Desa
Kepala Desa Nanggerang menyampaikan bahwa penyusunan APBDes TA 2026 ini telah melalui proses panjang yang partisipatif, dimulai dari penggalian gagasan di tingkat dusun (Musdus) hingga penyelarasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“APBDes tahun 2026 ini adalah cerminan dari kebutuhan riil masyarakat Desa Nanggerang. Kami berkomitmen penuh untuk mengelola setiap rupiah anggaran secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan warga,” ujarnya dalam sambutan pembuka.
Ketua BPD Desa Nanggerang juga memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin erat antara jajaran Pemdes dan BPD. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar realisasi anggaran berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Fokus Utama APBDes Desa Nanggerang TA 2026
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, struktur APBDes Desa Nanggerang tahun ini dititikberatkan pada beberapa pilar pembangunan utama:
- Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur: Peningkatan kualitas jalan lingkungan desa, drainase untuk mengantisipasi banjir, serta rehabilitasi fasilitas umum guna mendukung mobilitas ekonomi warga.
- Ketahanan Pangan: Alokasi khusus untuk sektor pertanian dan peternakan lokal guna memperkuat ketahanan pangan mandiri di tingkat desa.
- Pemberdayaan Masyarakat dan UMKM: Penyelenggaraan pelatihan keterampilan bagi pemuda dan ibu-ibu PKK, serta pemberian stimulan modal usaha bagi pelaku UMKM desa.
- Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem & Stunting: Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria, serta program gizi terpadu untuk posyandu demi menekan angka stunting.
Harapan ke Depan
Dengan ditetapkannya APBDes TA 2026 ini secara tepat waktu, diharapkan pelaksanaan program kerja di Desa Nanggerang dapat segera berjalan sejak awal tahun tanpa kendala administratif. Pemdes Nanggerang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan seluruh program pembangunan yang telah direncanakan.
Acara musyawarah ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Kepala Desa dan Ketua BPD, dilanjutkan dengan doa bersama demi kelancaran pembangunan Desa Nanggerang sepanjang tahun 2026. (Red/Adv)

